Berita Entertainment
Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali ini Dugaan Investasi Bodong
Belum tuntas kasus penipuan berkedok CPNS, Olivia Nathania kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan investasi bodong
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Belum tuntas kasus penipuan berkedok CPNS, Olivia Nathania kembali dilaporkan ke polisi.
Padahal saat ini anak Nia Daniaty tersebut sudah berstatus tersangka dan mendekam di penjara.
Terbaru, Olivia Nathania dilaporkan atas dugaan investasi bodong.
Baca juga: Potret Anak Angkat Elly Sugigi, Putuskan Adopsi Karena Dijauhi Anak Kandung & Khawatir Hari Tua
Keterangan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban Herdyan Saksono kepada awak media.
Herdyan mengatakan Olivia dilaporkan atas kasus penipuan investasi pulsa dan bisnis fiber optik.
Lebih lanjut, ia memperkirakan terdapat puluhan korban dalam kasus ini.
Namun, baru beberapa korban yang berniat melaporkan wanita yang akrab disapa Oi tersebut.
"Korbannya ada puluhan ya. Tapi untuk laporan hari ini akan dilaporkan 4-5 korban dari investasi bodong Oi," ungkap Herdyan dikutip dari Tribunnews, Minggu (22/11/2021).
Korban, lanjut Herdyan, rencananya akan segera membuat laporan atas penipuan investasi bodong itu ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini, saya mendampingi korban coba buat laporan polisi," ungkapnya.
Herdyan juga mengatakan pelaporan kali ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Dituding Beli Mobil Mewah Pakai Uang Hasil Penipuan CPNS, Suami Olivia Nathania: Buktikan
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menahan Olivia Nathania di Rutan Polda Metro Jaya pada 11 November lalu.
Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka, Mantan ART Nirina Zubir Bantah Curi Aset Majikan, Pengacara Ungkap Hal Janggal
Farhat Abbas Salahkan Nia Daniaty soal Perilaku Olivia Nathania