Berita Tulungagung
Masih Anak-anak, Satu Tersangka Pencurian Ular Piton di Tulungagung Tak Ditahan
Salah satu pelaku yang terlibat dalam pencurian 15 ekor ular piton senilai Rp 133 juta di Tulungagung tak ditahan karena masih anak-anak.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - OP (20) dan RS (17) asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian 15 ekor ular jenis piton milik Zaenal Arifin (38) warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.
OP ditahan di ruang tahanan Mapolsek Ngantru, sementara RS tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Kepada penyidik OP mengaku penggemar reptil dan sering kopi darat (Kopdar) bersama para penggemar reptil.
Ia pernah sekali datang ke rumah Zaenal sebelum melakukan pencurian.
“Hanya sekali ke sana,” ucap Zaenal saat ditanya oleh polisi di Polsek Ngantru.
Baca juga: Dua Pemuda Tulungagung Curi 15 Ekor Ular Piton Senilai Rp 133 Juta, Dijebak Polisi Diajak COD
Namun OP mengaku hanya mencuri 10 ekor ular piton, bukan 15 ekor.
Menurut pengakuan korban, 15 ekor ular piton yang dicuri senilai Rp 133 juta.
Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo, mengatakan kemungkinan lima ekor ular lainnya hilang.
“Mungkin terjatuh saat dibawa kabur. Kami masih menyelidiki jika kemungkinan sudah terlanjur dijual,” terang Widodo.
Lanjutnya, sebenarnya rumah Zaenal telah dilengkapi kamera CCTV.
Namun sebelum beraksi, dua pelaku mematikan listrik di rumah korban sehingga CCTV tidak berfungsi.
Korban lebih dulu memanjat pagar setinggi sekitar empat meter, lalu masuk ke halaman depan tempat kotak-kotak ular piton berada.
“Seluruh barang bukti kami titipkan dulu kepada yang punya. Karena kami tidak bisa merawat di sini, malah berisiko mati,” ucap Widodo.
Sementara Zaenal Arifin mengatakan, ular-ular yang dicuri berusia 3-4 bulan sehingga masih sangat ringan.
Dari 15 ekor ular yang dicuri itu, beratnya hanya sekitar 4 kilogram.