Berita Banyuwangi

Pengacara di Banyuwangi Labrak Kanit Reskrim Sembari Sebar Uang Rp 40 Juta di Halaman Polsek

Menurut Nanang aksinya itu karena tersinggung sikap penyidik. Bahkan menurutnya, apa yang dilakukan polisi telah menyinggung marwah advokat.

Editor: Anas Miftakhudin
Haorrohman
Nanang Selamet, pengacara Banyuwangi saat melabrak Kanit Reskrin Polsek Banyuwangi Kota sembari menghamburkan uang Rp 40 juta di halaman mapolsek. 

Sementara itu, Polresta Banyuwangi langsung turun tangan terkait aksi seorang pengacara di Banyuwangi, Nanang Selamet, yang menghamburkan uang Rp 40 juta di Polsek Banyuwangi Kota. 

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto, mengatakan telah memanggil  Nanang ke Mapolresta Banyuwangi, Senin (15/11/2021).

"Kami melakukan pendalaman," kata Didik. 

Didik menjelaskan aksi itu muncul terkait adanya penanganan kasus penipuan dengan kerugian Rp 105 juta yang dilaporkan pada tanggal 13 Oktober 2021 lalu, dan kasus tersebut statusnya masih dalam penyelidikan.

"Nanti kita dalami akan lebih jelas akan kita sampaikan," katanya. 

Usai pertemuan di Mapolresta Banyuwangi, Selamet berterima kasih atas respons cepat dari Polresta Banyuwangi. 

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto (Haorrohman)

"Saya berterima kasih pada Polresta Banyuwangi yang langsung merespons cepat," kata Nanang. 

Nanang mengakui aksinya tersebut adalah spontanitas.

"Itu bentuk spontanitas saya saja sebagai advokat," katanya. 

Terkait uang yang dihamburkan, menurut Nanang  selanjutnya tidak terlalu mempedulikan uang tersebut. (Haorrahman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved