Selasa, 14 April 2026

Vanessa Angel Meninggal Dunia

Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Kejari Jombang Sudah Terima SPDP

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang

Editor: eben haezer
Instagram
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah 

Reporter: Moh Romadoni

TRIBUNMATARAMAN.com | MOJOKERTO - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Kejelasan status tersangka Tubagus Joddy, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.

Kajari Jombang, Imran membenarkan pihaknya telah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan Vanessa Angel.

"Hari ini sudah kita terima SPDP ya, SPDP Nomor 837 sudah benar hari ini kita terima," ungkapnya, Rabu (10/11/2021).

Imran mengatakan SPDP yang diterima dari Kepolisian (Satlantas Polres Jombang) menyatakan status tersangka, Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (Tersangka) atas nama Tubagus Muhammad Jody, satu orang," jelasnya.

Dia menunjuk tiga jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang untuk penelitian berkas perkara kasus tersebut.

Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara cukup itu dulu ya," ucap Imran.

Seperti yang diberitakan, mobil Pajero Nopol B 1264 BJU warna putih yang ditumpangi keluarga Vanessa terlibat kecelakaan tunggal di KM 672 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang lalu.

Kendaraan mobil Pajero dengan kecepatan tinggi menabrak pembatas jalan jalan tol. Polisi menemukan bekas pengereman di lokasi kecelakaan.

Akibat kecelakaan itu, Vanessa Angel (27) bersama suami Febri Andriansyah (31) meninggal.

Sopir Tubagus Joddy, Gala Sky anak Vanessa dan Siska Lorensa asisten rumah tangga mengalami luka-luka.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved