Berita Blitar
Pasutri di Kota Blitar ini Baru Punya Akta Perkawinan Punya 6 Anak dan 11 Cucu
Pasutri di Kota Blitar akhirnya mendapatkan Akte Perkawinan setelah 49 tahun membangun mahligai rumah tangga hingga punya anak cucu.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com I BLITAR - Pasangan suami istri (pasutri), Soedibja (79) dan Lusia Maria (68) bahagia setelah mendapatkan akta perkawinan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar, Kamis (4/11/2021).
Pasutri asal Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, itu baru memiliki akta perkawinan setelah 49 tahun menikah.
"Saya menikah di Mataram (Nusa Tenggara Barat) pada 1972. Saya Katolik, dulu menikah secara agama di Gereja," kata Soedibja yang merupakan pensiunan anggota Polri itu.
Baca juga: Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Akan Dimakamkan Besok, Dibawa ke Jakarta Via Jalur Darat
Soedibja dan istri merupakan satu dari 22 pasutri yang mengikuti program pencatatan perkawinan massal sehari jadi yang diselenggarakan Dispendukcapil Kota Blitar di Gedung Kesenian Aryo Blitar.
Sejak menikah, Soedibja yang sekarang memiliki 6 anak dan 11 cucu itu tidak pernah mencoba mendaftarkan perkawinannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Karena, dia menganggap segala urusan administrasi di instansinya sudah cukup dengan menunjukkan surat perkawinan dari Gereja.
Belakangan, Soedibja tahu akta perkawinan juga penting untuk mengurus masalah waris.
"Kalau saya dipanggil Tuhan duluan, akta perkawinan ini akan mempermudah mengurus waris. Karena di akta perkawinan ada foto saya dan istri. Saya gembira sekarang sudah memiliki akta perkawinan," ujarnya.
Baca juga: Dispendukcapil Kota Blitar Gelar Pencatatan Perkawinan Massal Sehari Jadi
Hal serupa juga dirasakan Mujiatun (58), warga Jl Dr Wahidin, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Mujiatun bersama suami, Yorsan Marten Rensina merasa lega sekarang sudah memiliki akta perkawinan.
Mujiatun menikah dengan suami sudah 26 tahun. Mereka juga menikah secara agama di Gereja.
"Dulu, merasa belum perlu mencatatkan perkawinan di Dispendukcapil. Karena segala urusan administrasi sudah cukup dengan surat perkawinan dari Gereja," katanya.
Belakangan Mujiatun tahu status pernikahannya dianggap belum resmi secara negara karena belum didaftarkan di Dispendukcapil.
"Saat mengurus pernikahan anak saya, ternyata status pernikahan saya belum terdaftar di Dispendukcapil. Meski saya sudah menikah resmi secara agama ternyata dianggap belum resmi secara negara karena belum dicatatkan di Dispendukcapil," ujar ibu anak satu itu.
Mujiatun akhirnya ikut program pencatatan perkawinan massal sehari jadi yang diselenggarakan Dispendukcapil Kota Blitar.
"Sekarang sudah lega punya akta perkawinan. Ini penting untuk keperluan keluarga terutama dalam urusan waris," katanya.
Plt Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Imam Muslim mengatakan kegiatan pencatatan perkawinan massal akan digelar tiap tahun.
Tahun ini, peserta yang mendaftar kegiatan pencatatan perkawinan massal sehari jadi sebanyak 22 pasangan.
"Kegiatan ini akan kami laksanakan tiap tahun. Kegiatan ini bagian upaya menertibkan administrasi kependudukan warga," katanya.
Menurutnya, akta perkawinan juga diperlukan untuk administrasi kependudukan warga.
Dengan akta perkawinan, status pernikahan warga sah secara agama dan secara negara.
"Akta perkawinan juga penting. Kalau terjadi sesuatu, misalnya soal waris, akta perkawinan menjadi bukti sah status pernikahan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/pasutri-punya-akte-perkawinan-setelah-49-tahun-menikah.jpg)