Berita Tulungagung

Anggota Satpol PP Tulungagung Dijatuhi Sanksi Buntut Kerumunan Acara Pencak Silat

Anggota Satpol PP Kabupaten Tulungagung dijatuhi sanksi sebagai buntut dari kegiatan pencak silat di kantor Satpol PP yang menimbulkan kerumunan

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Polisi saat membubarkan kerumunan di Kantor Satpol PP Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Seorang anggota Satpol PP Kabupaten Tulungagung dijatuhi sanksi karena mengizinkan diselenggarakannya kegiatan pencak silat di kantor Satpol PP, Minggu (31/10/2021). 

Acara itu menimbulkan kerumunan hingga dibubarkan oleh polisi.

Menurut Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, kegiatan itu atas izin seorang anggota dengan inisial LD.

Baca juga: Acara Pencak Silat di Kantor Satpol PP Tulungagung Dibubarkan Polisi

LD mempunyai seorang anak yang bergabung dengan perguruan pencak silat ini.

"Tahun lalu memang pernah ada izin penggunaan tempat. Tapi kemarin izinnya hanya kepada anggota kami," terang Genot, panggilan akrab Artista Nindya.

Karena bukan izin resmi, pimpinan tidak tahu menahu tentang kegiatan itu.

Perbuatan LD dinilai sebagai pelanggaran sehingga pimpinan menjatuhkan sanksi.

Ia mendapatkan surat peringatan pertama.

"Kami jatuhkan surat peringatan satu. Tapi ada sanksi juga ada dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia)," sambung Genot.

Diakui Genot, kejadian ini menjadi beban moral Satpol PP Tulungagung.

Sebab selama ini Satpol PP aktif membubarkan kerumunan selama  pandemi.

Namun ternyata kini kantornya malah jadi pusat keramaian.

"Awalnya ada sekitar lima orang datang menata matras. Setelah itu datang banyak suporternya," tutur Genot.

Kegiatan Minggu pagi itu akhirnya dibubarkan Polsek Tulungagung.

Panitia mengatakan, kegiatan itu seleksi pesilat persiapan menuju Kejuaraan tingkat provinsi. (David Yohanes) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved