Press Release
AJI Mendesak Komisi Yudisial (KY) Memantau Persidangan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Komisi Yudisial untuk turut memantau persidangan perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.
Editor:
eben haezer
dok.AJI Surabaya
Sejumlah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi di depan PN Surabaya setelah berakhirnya sidang perdana perkara penganiayaan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya, Rabu (22/9/2021)
Dua anggota polisi tersangka kasus penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 22 September.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, dua anggota polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.