Update Covid-19 Jawa Timur Hari ini 1 November & Aturan Terbaru Tes PCR untuk Naik Kereta Api
Berikut update Covid-19 di Jawa Timur hari ini, Senin 1 November 2021 dan aturan terbaru tes PCR untuk naik kereta api
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut update Covid-19 di Jawa Timur hari ini, Senin 1 November 2021.
Simak juga aturan terbaru terkait surat hasil tes PCR untuk naik kereta api.
Melansir laman infocovid-19.jatimprov.go.id, Jawa Timur mendapatkan 57 kasus baru.
Baca juga: Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Wirausaha Untuk Umum, di Sini Daftarnya
Wilayah dengan penambahan kasus baru terbanyak yakni Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, dan Kabupaten Jombang dengan tambahan masing-masing 4 kasus.
Penambahan kasus baru diimbangi dengan pasien yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Sebanyak 63 orang telah terbebas dari virus corona.
Tingginya angka kesembuhan dibanding kasus baru membuat kasus aktif di Jawa Timur kembali berkurang.
Data terbaru menunjukkan kasus aktif di Jawa Timur berkurang 10 kasus sehingga menyisakan 433 kasus.
Adapun korban meninggal bertambah 4 orang.
Berikut update Covid-19 di Jawa Timur selengkapnya.
Konfirmasi : 398239 (+57)
Aktif : 433 (-10)
Sembuh : 368180 (+63)
Meninggal : 29626 (+4)
KONFIRMASI BARU (+57)
+4 KAB. SIDOARJO, +4 KOTA MALANG, +4 KAB. JOMBANG, +4 KAB. PONOROGO, +3 KAB. TUBAN, +3 KAB. KEDIRI, +3 KOTA SURABAYA, +3 KAB. MALANG, +3 KAB. MOJOKERTO, +2 KAB. GRESIK, +2 KAB. PACITAN, +2 KAB. NGANJUK, +2 KAB. SITUBONDO, +2 KAB. BLITAR, +2 KAB. BOJONEGORO, +2 KAB. BANYUWANGI, +1 KAB. JEMBER, +1 KOTA BLITAR, +1 KOTA BATU, +1 KAB. LAMONGAN, +1 KAB. PROBOLINGGO, +1 KAB. PASURUAN, +1 KAB. PAMEKASAN, +1 KOTA PROBOLINGGO, +1 KAB. TULUNGAGUNG, +1 KAB. SUMENEP, +1 KAB. MAGETAN, +1 KAB. TRENGGALEK
SEMBUH BARU (+63)
+7 KAB. PACITAN, +6 KOTA BLITAR, +5 KAB. SIDOARJO, +4 KOTA MALANG, +4 KAB. MALANG, +4 KAB. BOJONEGORO, +3 KAB. JEMBER, +3 KAB. LAMONGAN, +3 KOTA SURABAYA, +3 KAB. JOMBANG, +3 KAB. TRENGGALEK, +2 KAB. GRESIK, +2 KAB. TUBAN, +2 KOTA PROBOLINGGO, +2 KAB. TULUNGAGUNG, +2 KAB. PONOROGO, +1 KAB. SITUBONDO, +1 KAB. LUMAJANG, +1 KAB. PASURUAN, +1 KAB. KEDIRI, +1 KAB. SUMENEP, +1 KAB. MAGETAN, +1 KOTA MOJOKERTO, +1 KAB. MOJOKERTO
Aturan Terbaru Tes PCR Untuk Naik KA
Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang semula 2 x 24 jam, diperpanjang menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Manager Humas Daop 7, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” jelas Ixfan Hendriwintoko, Minggu (31/10/2021).
Dijelaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ungkapnya.
Persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Sedangkan untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Bagi pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.