Regional
Cemburu Istri Sering Chating, Bripka MN Tembak Briptu HT yang Hanya Kenakan Handuk
Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga dilanjutkan dengan ancaman pidana maksimal hukum mati.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Hanya dilandasi cemburu buta, Bripka MN (38) nekat menembak rekan seprofesinya, Briptu HT (26) yang juga dinas di Polres Lombok Timur.
Peristiwa tragis nan mencekam itu berlangsung di rumah Briptu HT di Griya Pesona Madani, Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (25/10/2021).
Jasad korban pertama kali ditemukan rekannya M Syarif Hidayatullah. Ketika ditemukan, Briptu HT hanya mengenakan handuk.
Ketika itu M Syarif Hidayatullah, datang ke rumah Briptu HT kareba tak bisa dihubungi.
Begitu jasad ditemukan, M Syarif Hidayatullah menghubungi pihak kepolisian.
Di lokasi kejadian ditemukan dua buah selongsong peluru senjata laras panjang jenis Sabhara V2.
Menurut keterangan saksi, diduga korban ditembak empat jam sebelum ditemukan.
Polisi juga menemukan ceceran darah dari pintu gerbang sampai posisi terakhir korban ditemukan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, sebelum kejadian penembakan, Bripka MB tengah tengah piket.
Lalu yang bersangkutan diam-diam mengambil senjata laras panjang V2.

Chating Bawa Petaka
Motif Bripka MN melakukan penembakan terhadap Briptu HT akhirnya terungkap.
Diduga kuat, Bripka MN yang kini jadi tersangka menembak teman sesama polisi hanya karena rasa cemburu.
"Saat ini indikasinya pelaku cemburu buta. Korban ini sering chating dengan istri pelaku dan yang bersangkutan (tersangka) cemburu buta," Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu (27/10/2021).
Kombes Pol Artanto menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih berlangsung.
Tim baru menemukan indikasi awal, apa yang menjadi motif tersangka menembak.
Dari bukti-bukti yang ada saat ini, indikasinya memang pelaku cemburu kepada korban.
Karena Briptu HT sering chating dengan istri, hingga Bripka MN kalap.
Dia lalu menembak rekannya sesama anggota Polres Lombok Timur saat jam piket.
"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," katanya.
Terkait isi chating korban dengan istri tersangka belum bisa diungkapkannya.
Apakah chating tersebut berisi percakapan mesra atau tidak, polisi masih mendalami.
"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP tersangka, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," kata Artanto.
Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan belum ada bukti.
Hal itu juga masoh didalami tim penyidik. Tapi belum ada bukti yang mengarah ke sana.
Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering chating dengan korban.
"Masih kita dalami, kita masih fokus motif pelaku," katanya.

Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat.
Pihaknya tidak bisa berandai-andai.
Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.
"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.
Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga akan dilanjutkan dengan ancaman pidana.
Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut. (TribunJakarta)