Regional

Cemburu Istri Sering Chating, Bripka MN Tembak Briptu HT yang Hanya Kenakan Handuk

Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga dilanjutkan dengan ancaman pidana maksimal hukum mati.

Editor: Anas Miftakhudin
TribunWow.com
Ilustrasi penembakan Briptu HT oleh Bripka MN karena dilatari cemburu 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Hanya dilandasi cemburu buta, Bripka MN (38) nekat menembak rekan seprofesinya, Briptu HT (26) yang juga dinas di Polres Lombok Timur.

Peristiwa tragis nan mencekam itu berlangsung di rumah Briptu HT di Griya Pesona Madani, Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (25/10/2021).

Jasad korban pertama kali ditemukan rekannya M Syarif Hidayatullah. Ketika ditemukan, Briptu HT hanya mengenakan handuk.

Ketika itu M Syarif Hidayatullah, datang ke rumah Briptu HT kareba tak bisa dihubungi.

Begitu jasad ditemukan, M Syarif Hidayatullah menghubungi pihak kepolisian.

Di lokasi kejadian ditemukan dua buah selongsong peluru senjata laras panjang jenis Sabhara V2.

Menurut keterangan saksi, diduga korban ditembak empat jam sebelum ditemukan.

Polisi juga menemukan ceceran darah dari pintu gerbang sampai posisi terakhir korban ditemukan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, sebelum kejadian penembakan, Bripka MB tengah tengah piket.

Lalu yang bersangkutan diam-diam mengambil senjata laras panjang V2.

Proses pemakaman Briptu Hairul Tamimi, polisi yang meninggal karena ditembak rekannya di Lombok Timur. (Tribun Lombok)
Proses pemakaman Briptu Hairul Tamimi, polisi yang meninggal karena ditembak rekannya di Lombok Timur. (Tribun Lombok) (Tribun Lombok)

Chating Bawa Petaka

Motif Bripka MN melakukan penembakan terhadap Briptu HT akhirnya terungkap.

Diduga kuat, Bripka MN yang kini jadi tersangka menembak teman sesama polisi hanya karena rasa cemburu.

"Saat ini indikasinya pelaku cemburu buta. Korban ini sering chating dengan istri pelaku dan yang bersangkutan (tersangka) cemburu buta," Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu (27/10/2021).

Kombes Pol Artanto menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih berlangsung.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved