Berita Entertainment
Polisi Angkat Suara soal Pelat Mobil RFS Rachel Vennya, Boleh Dipakai Masyarakat dengan Syarat
Ini penjelasan polisi soal pelat mobil RFS yang ditumpangi Rachel Vennya. Masyarakat umum boleh pakai dengan syarat
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Belum tuntas kasus dugaan pelanggaran karantina, Rachel Vennya kembali jadi sorotan soal plat mobil mewahnya.
Rachel Vennya diketahui menumpangi mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS selepas pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hal itu pun menuai tanda tanya publik karena pelat RFS dengan awalan angka 1 identik dengan kendaraan pejabat, seperti Kepolisian, DPR RI, dan instansi pemerintahan lainnya.
Baca juga: Penampakan Souvenir Pernikahan Ria Ricis & Teuku Ryan Bocor, Calon Pengantin Langsung Malu-malu
Ramainya reaksi dari warganet membuat pihak kepolisian angkat suara terkait hal tersebut.
Polisi menyebut, kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menegaskan, pelat nomor tersebut tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.
"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu.
Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo dikutip dari TribunWow.com.
Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Ditegaskan, penggunaan pelat RFS seperti yang dipakai Rachel Vennya bisa dimiliki oleh masyarakat umum dan tidak terbatas pada pejabat saja.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar penggunaan pelat tersebut esuai peruntukannya.
"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka.
Apa persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.
Sambodo juga menuturkan rician syarat yang bisa dipenuhi bila menginginkan pelar tersebut.
Penggunaan pelat RFS dengan tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya bisa dipakai dengan aturan di PNBP.
Jadi masyarakat umum bisa memiliki pelat itu dengan membayar sekitar Rp 7,5 juta.
"Kalau 3 angka itu PNBP-nya Rp 7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka.
Sekali lagi saya luruskan, yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," imbuh Sambodo.
Petugas Sebut Bukti Rachel Vennya Karantina 3 Hari dan Peran 2 Oknum TNI
Petugas mengungkapkan Rachel Vennya dan Salim Nauderer sempat karantina di Wisma Atlet selama tiga hari.
Hal itu dibuktikan dengan presensi pasien yang ada di Wisma Atlet.
Tidak hanya itu, terungkap pula peran 2 oknum TNI yang terlibat dalam kasus Rachel Vennya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (24/10/2021).
"Jadi kalau secara pengakuannya yang bersangkutan membantu RV untuk tidak menginap di karantina.
Dia dibantu supaya tak menjalani karantina sesuai regulasi," Kolonel Arh Herwin
Menurut pengakuan, FS membantu proses karantina Rachel Vennya saat di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sedangkan IG berperan membantu agar Rachel Vennya bisa kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Namun, kedua oknum bersikeras tak menerima upaya suap dari pihak Rachel Vennya.
"Sementara pengakuannya ini tidak ada upaya suap," ujar Herwin.
Akibat perbuatannya, IG dan FS kini dibebastugaskan dari perannya sebagai Satgas Covid-19.
Keduanya dikembalikan ke unit masing-masing sembari menunggu keputusan terkait kasus tersebut.
"Jadi untuk FS dan IG sudah dikembalikan sesuai instruksi Panglima Kodam. Untuk satuannya yang satgas bandara itu berasal dari Korps AU satu,
kemudian untuk yang di Pademangan itu berasal dari Wing Satu Paskhas," beber Herwin.
Kemudian, ia membeberkan bukti kehadiran Rachel Vennya di Wisma Atlet Pademangan.
Setelah melakukan penyelidikan, ada presensi atau absen yang wajib diisi oleh pengunjung Wisma Atlet.
Dari situlah Herwin menemukan bahwa Rachel Vennya dan dua rekannya sempat menjalani karantina selama 3 hari.
"Kalau hasil dari pengecekan di absensinya sempat masuk. Kalau di absensinya saya lihat itu sempat masuk 3 hari," terang Herwin.