Berita Entertainment
Polisi Angkat Suara soal Pelat Mobil RFS Rachel Vennya, Boleh Dipakai Masyarakat dengan Syarat
Ini penjelasan polisi soal pelat mobil RFS yang ditumpangi Rachel Vennya. Masyarakat umum boleh pakai dengan syarat
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Belum tuntas kasus dugaan pelanggaran karantina, Rachel Vennya kembali jadi sorotan soal plat mobil mewahnya.
Rachel Vennya diketahui menumpangi mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS selepas pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hal itu pun menuai tanda tanya publik karena pelat RFS dengan awalan angka 1 identik dengan kendaraan pejabat, seperti Kepolisian, DPR RI, dan instansi pemerintahan lainnya.
Baca juga: Penampakan Souvenir Pernikahan Ria Ricis & Teuku Ryan Bocor, Calon Pengantin Langsung Malu-malu
Ramainya reaksi dari warganet membuat pihak kepolisian angkat suara terkait hal tersebut.
Polisi menyebut, kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menegaskan, pelat nomor tersebut tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.
"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu.
Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo dikutip dari TribunWow.com.
Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Ditegaskan, penggunaan pelat RFS seperti yang dipakai Rachel Vennya bisa dimiliki oleh masyarakat umum dan tidak terbatas pada pejabat saja.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar penggunaan pelat tersebut esuai peruntukannya.
"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka.
Apa persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.
Sambodo juga menuturkan rician syarat yang bisa dipenuhi bila menginginkan pelar tersebut.