Berita Nganjuk

Implementasi Keterbukaan Informasi, DPMPTSP Sosialisasi Kebijakan Terbaru Terkait Perizinan Usaha

Sebanyak 25 pelaku usaha apotek di Kabupaten Nganjuk mengikuti sosialisasi yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
tribunmataraman/achmad amru muiz
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Nganjuk, Sudrajat berbicara dalam ajang sosialisasi kebijakan terbaru penanaman modal kepada para pelaku usaha bidang kesehatan.  

TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Sebanyak 25 pelaku usaha apotek di Kabupaten Nganjuk mengikuti sosialisasi yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sosialisasi yang diberikan adalah terkait kebiakan penanaman modal.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Sudrajat mengatakan, kegiatan sosialisasi kebijakan penanaman modal tersebut didasarkan pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI nomor 10 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus (DAK) Non fisik.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya DPMPTSP untuk memberi ruang diskusi, serta keterbukaan informasi. Dan masyarakat bisa mengetahui langkah serta peraturan terbaru, terutama terkait dengan perizinan usaha.

"Kegiatan itu kami tujukan bagi para pelaku usaha bidang kesehatan berkaitan dengan kebijakan penanaman modal. Serta hal-hal apa saja yang harus disiapkan oleh toko obat dalam mengurus perizinannya," kata Sudrajat, kemarin.

Dijelaskan Sudrajat, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kabupaten Nganjuk. Khususnya dalam memfasilitasi pelaksanaan penanaman modal.

"Diharapkan juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal," ucap Sudrajat.

Sementara Kabid Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Hardjono menambahkan, bagi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk segera mendaftarkan usahanya. Caranya yakni bisa melalui laman www.oss.go.id . Pada laman tersebut, pengusaha akan mendapat NIB.

"Karena NIB merupakan hal utama dan pertama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, maka bagi pelaku usaha hal itu sangat penting dalam melegalkan usahanya sesuai aturan yang berlaku," tutur Hardjono. (aru/Achmad Amru Muiz)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved