Ternyata Bohong, Wanita yang Ngaku Dibegal Rp 1,3 Miliar Jadi Tersangka, Keseharian Penjual Tahu

Ternyata kabar wanita yang kehilangan Rp 1,3 miliar karena dibegal hanya rekasa belaka. Kehidupan sesungguhnya terungkap

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Dok Polsek Cisurupan
Ineu Siti Nurjanah (31), perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/10/2021). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ternyata kabar wanita yang kehilangan Rp 1,3 miliar karena dibegal hanya rekasa belaka.

Bahkan wanita yang mengaku dibegal tersebut kini dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Wanita yang diketahui bernama Ineu Siti Nurjanah alias IS mengaku dibegal di Jalan Raya Cisurupan-CIkajang, Garut, Minggu (10/10/2021).

Baca juga: Perubahan Sikap Lesti Kejora setelah Menikah, Rizky Billar Heran: Kamu Istri atau Pengasuh?

Selain Ineu, polisi juga menetapkan MM (39) alias Amun sebagai tersangka karena membantu melakukan  penipuan.

Amun bertugas mengamankan uang miliaran rupiah dan sepeda motor Ineu.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut kedua tersangka bekerja sama melakukan kebohongan dengan mengaku menjadi begal.

Ineu Siti Nurjanah (31), perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/10/2021).
Ineu Siti Nurjanah (31), perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/10/2021). (TribunJabar.id/Sidqi)

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi begal," ujar  Wirdhanto.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui cerita pembegalan itu rekayasa belaka.

Ineu menyebut ingin terbebas dari jeratan utang hingga akhirnya mengarang cerita.

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk  menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya."

Ineu sebelumnya sempat berpura-pura syok hingga kesulitan memberikan keterangan terkait peristiwa begal yang direkayasanya.

Saat itu, ia bahkan dilarikan ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu napas.

Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Pertemuan Luna Maya & Ariel NOAH Ngobrol di Belakang Panggung, Hubungan Keduanya Jadi Sorotan

Penjual Tahu di Pasar

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved