Berita Kediri
Warga Blitar Curi 8 Kwintal Telur Milik Peternak di Kediri, Begini Modusnya
Seorang warga Blitar ditangkap polisi di Kediri karena mencuri 8 kwintal telur milik peternak di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri
Penulis: Farid Mukarom | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Suheri, warga Kabupaten Blitar ditangkap polisi usai mencuri 8 kwintal telur dari peternak di dusun Brengjuk, Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Mulanya, Basuki, warga Dusun Brengjuk, Desa Purwodadi Kecamatan Kras Kabupaten Kediri yang mengaku kehilangan telurnya sebanyak 8 kwintal.
Telur itu dia letakkan di gudang pada pukul 8 malan.
Selanjutnya pada pukul 11 malam, Basuki kembali mengecek kondisi gudangnya untuk memastikan telurnya aman.
Saat datang ke gudangnya Basuki terkaget, melihat telurnya sudah hilang dan pintu gerbang gudang sudah rusak.
Setelah tahu jika telurnya hilang, keesokan paginya Basuki laporkan kejadian ini ke Mapolsek Kras.
Setelah mendapat laporan, Jajaran Unit Reskrim Polsek Kras melakukan proses penyelidikan.
Hasilnya hanya berselang dua hari, pelaku bernama Suheri dapat diamankan oleh kepolisian.
Di hadapan petugas Suheri mengakui perbuatannya. Namun ia mengatakan jika melakukan aksinya tak sendirian, melainkan dibantu temannya yang dalam proses pencarian atau DPO.
Kanit Reskrim Polsek Kras, Bripka Muhammad Ihsan Santoso menyampaikan jika pelaku diketahui sudah tahu kondisi gudang yang sepi.
"Jadi pelaku ini dulu sempat menjadi pembeli telur korban. Lalu dia sempat tanya ke korban kalau saat malam hari apa di gudang ada yang jaga atau tidak. Kemudian korban menjawab jika terkadang tidak ada yang menjaga. Namun sesekali tetap dikontrol oleh korban kondisi gudangnya," ujarnya kepada TRIBUNMATARAMAN.COM Jumat (8/10/2021) di Mapolsek Kras.
Hingga akhirnya pelaku kemudian melancarkan aksinya usai mendapat pengakuan dari korban tentang kondisi gudangnya.
"Pelaku melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini masih DPO," tuturnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku, adalah palu, uang, dan sisa telur yang tak dibawa oleh pelaku.
"Kita amankan palu yang dibuat merusak gembok, lalu ada uang 400 ribu, dan sisa telur yang didalam gudang kebetulan tidak diambil," jelas Kanit Reskrim Polsek Kras.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana Tentang Pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya dari aksi pelaku adalah 7 tahun penjara," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/pencurian-8-kwintal-telur.jpg)