Berita Kediri
Kuasa Hukum Pembunuh ABG Gurah Kediri Minta Penyidikan Kliennya Dihentikan, Dalihnya ABG Q Tak Hamil
Kami berharap penyidik melakukan terobosan penyelesaian hukum (diversi) ini dapat dilakukan (diskresi) kepada anak tanpa meneruskan ke penuntut umum.
Penulis: Farid Mukarom | Editor: Anas Miftakhudin
Dalam kasus pembunuhan tak wajar dengan cara diberi jamu beracun, ABG Q asal Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri ini sempat menyita banyak perhatian masyarakat.
Salah satunya adalah mengenai kehamilan korban yang membuat motif utama tersangka menghabisinya.
Meskipun pihak kepolisian sudah mengamankan tersangka, akan tetapi ditemukan sejumlah fakta baru yang belum terungkap sebelumnya dalam kasus ini.
Salah satunya adalah mengenai korban yang diduga hamil. Akan tetapi fakta lain menyatakan jika korban meninggal dalam keadaan tidak hamil.
"Hasilnya sudah keluar pada tanggal 1 Oktober kemarin dan korban meninggal dalam keadaan tidak hamil," jelas Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha kepada TRIBUNMATARAMAN.COM Selasa (5/10/2021).
Selain itu, sebelum meninggal diduga korban dan pelaku sempat melakukan hubungan layaknya suami istri, sebelum terjadinya aksi pembunuhan.
Hal ini sejalan dengan penemuan cairan tertenty dan darah pada tubuh korban yang juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha.

Seperti diberitakan Tribunmataraman.com
sesosok mayat ditemukan oleh Samsuri (50) pada Jumat (24/9/2021) warga Desa Tiru Lor yang hendak memberi makan ternak.
Kemudian setelah menemukan mayat, Samsuri bergegas meminta tolong tetangganya, bernama Sampan.
Setelah dicek benar bahwa mayat itu merupakan tetangganya sendiri inisial Q yang baru berusia 14 tahun.
Kemudian Samsuri melaporkan kejadian ini ke perangkat desa untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak kepolisian.
Usai pihak kepolisian datang, korban Q kemudian bergegas dievakuasi untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.
Hingga akhirnya polisi amankan pacar korban sebagai terduga pelaku pembunuhan korban Q.
Pelaku inisial A diketahui tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri usai mendengar pengakuan korban yang sedang hamil.
Saat itu pelaku kemudian membelikan jamu, yang diisi dengan cairan obat ikan potas untuk diberikan kepada korban.

Korban yang tak mengetahui, langsung meminum jamu itu, hingga akhirnya ia ditemukan tewas.
Selain itu kini akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 mengenai pembunuhan berencana.