Berita Probolinggo
Kronologi Lengkap dan Alasan Pria di Probolinggo Tega Membakar Istri dan Anaknya
Seorang pria di Probolinggo tega membakar istri dan anaknya. Inilah kronologi lengkap dan alasan pelaku.
Editor:
eben haezer
tribun jatim/danendra kusumawardana
Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari menunjukkan barang bukti suami bakar istri dan anak hidup-hidup, Kamis (30/9).
"Pelaku kembali mengejar korban. Pelaku berhasil menyusul korban dan menghentikan paksa laju motornya. Terjadilah aksi pembakaran tersebut," pungkasnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. Saat ini, Adi telah meringkuk di dalam jeruji besi Polresta Probolinggo.
Pelaku disangkakan pasal berlapis, Pasal 44 ayat 2 tahun 2004, Tentang penghapusan KDRT, atau pasal 80 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Oasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: Pria di Probolinggo Siram Bensin ke Tubuh Istri Lalu Menyalakan Korek, Anaknya Ikut Terbakar