Nasional
Peraturan Baru Disahkan, PNS yang Bolos 10 Hari Langsung Dipecat
PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru disahkan, menyiapkan sanksi pemecatan bagi PNS yang bolos selama 10 hari
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merevisi peraturan sebelumnya, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dikutip dari Kompas.com, PP Nomor 94 tahun 2021 ini mengatur hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar. Sanksi tersebut dibagi menjadi 3 kategori, yakni sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
Sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan dan penurunan pangkat.
Kemudian sanksi berat berupa pemecatan.
Dalam aturan tersebut, salah satu pasal yang paling menyita perhatian adalah hukuman bagi PNS yang bolos kerja selama beberapa hari, baik berturut-turut maupun secara kumulatif.
Diatur dalam PP tersebut, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, akan dipecat dengan hormat.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 11.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja," demikian bunyi pasal tersebut.
Sanksi pemecatan dengan hormat juga berlaku untuk PNS yang bolos kerja selama 28 hari kerja atau lebih (secara kumulatif) dalam setahun.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 11 lanjutan tersebut.
Masih merujuk pada aturan sanksi PNS yang tidak kerja, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari sampai 24 hari kerja dalam setahun.
Berikut rincian sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021:
1. PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 21-24 hari kerja selama setahun disanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah
2. PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 25-27 hari kerja selama setahun disanksi pembebasan jabatan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan
3. PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama kumulatif 28 hari dalam setahun disanksi dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
4. PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja secara berturut-turut disanksi dengan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru, PNS Bolos Kerja 10 Hari Langsung Dipecat"