Regional
Suami Tak Garang di Ranjang, Istri Diizinkan Menikah dengan Pria Lain
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, alasan SC mengizinkan istrinya berinisial BD menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Perbuatan suami yang satu ini berbeda dengan suami pada umumnya. Bahkan sikap suami yang mengizinkan istrinya menikah lagi dengan pria lain tergolong tak lazim.
Rupanya sang suami berinisial SC asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, alasan SC mengizinkan istrinya berinisial BD menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal.
Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini justru membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi, mereka sepakat untuk istrinya nikah lagi dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos MiChat," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat ditemui awak media di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).
Setelah memalsukan dokumen, sang istri kemudian menikah dengan pria yang sudah tiga bulan dinikahinya itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan adalah kurang puasnya si istri ini," tutur AKBP Dandy.
Dalam pernikahan itu, istrinya mendapat nafkah senilai Rp 450.000/minggu.
"Jadi nikahnya resmi atau dokumen akta nikahnya sah, tapi syarat-syarat untuk membuat dokumen ini yang dipalsukan," terangnya.
Kapolres menjelaskan, pemalsuan dokumen terungkap saat korban yang dokumennya dipalsukan hendak mendaftarkan pernikahan ke KUA.
"Si korban saat datang ke KUA kaget, kalau datanya di KUA menerangkan sudah menikah," jelasnya.
Atas perbuatan itu, SC dan pasangan suami istri asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang ini terancam hukumana6 tahun penjara.
"Ancamannya Pasal 263 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara," jelasnya. (TRIBUN JATENG)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Izinkan-nikah.jpg)