Berita Blitar

Lima Tempat Hiburan Malam di Kota Blitar Kena Sanksi Tipiring Karena Buka di Masa PPKM Level 3

Lima tempat hiburan di kota Blitar dikenai sanksi tipiring lantaran kedapatan nekat beroperasi di masa PPKM level 3, Sabtu (11/9/2021) malam

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
humas polres blitar kota
Petugas memeriksa identitas pengunjung karaoke saat menggelar operasi yustisi skala besar, Sabtu (11/9/2021) malam.  

TRIBUNMATARAMAN, BLITAR - Satgas Covid-19 Kota Blitar menggelar razia di sejumlah tempat hiburan di masa pelaksanaan PPKM Level 3, Sabtu (11/9/2021) malam. 

Dalam razia itu, Satgas Covid-19 mendapati sejumlah tempat hiburan buka hingga larut malam di masa PPKM Level 3.

Satgas meberikan sanksi tindak pidana ringan kepada 5 pengelola tempat hiburan yang masih buka hingga larut malam. 

"Kami mendapati lima tempat hiburan yang buka sampai di atas pukul 22.00 WIB. Mereka kami beri sanksi tipiring dan pengunjung kami suruh pulang," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli, Minggu (12/9/2021). 

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Blitar Kota, dan Kodim mulai menggelar patroli pukul 22.00 WIB. 

Petugas mendatangi sejumlah tempat hiburan malam dan ternyata masih ada yang buka. 

"Kami langsung memberi tindakan tipiring kepada tempat hiburan yang buka," ujarnya. 

Agus mengatakan dalam surat Inmendagri memang tidak disebutkan secara khusus, tempat hiburan boleh buka atau tidak di masa PPKM Level 3.

Dalam surat Inmendagri hanya menyebutkan kegiatan olah raga, kesenian, termasuk kegiatan pariwisata masih dibatasi. 

"Di Inmendagri tidak disebutkan secara spesifik apakah tempat hiburan boleh buka atau tidak di PPKM Level 3. Inmendagri hanya menyebutkan secara umum aktivitas olah raga dan kesenian masih dibatasi," katanya. 

Dikatakannya, Kota Blitar memang ada wacana melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di masa PPKM Level 3.

Rencana uji coba pembukaan tempat wisata harus dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memenuhi syarat lain. 

Syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu, pengelola tempat wisata harus memiliki aplikasi PeduliLindungi dan minimal 80 persen pekerjanya harus sudah vaksin Covid-19. 

"Selain itu, juga harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19," ujarnya. 

Perwira Pengendali Yustisi Polres Blitar Kota, Ipda Ahmad Ahfandi mengatakan operasi yustisi skala besar ini untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Petugas gabungan menindak lima tempat hiburan dengan sanksi tipiring dalam operasi yustisi skala besar itu. 

Petugas mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Operasi yustisi skala besar kali ini menyasar sejumlah tempat hiburan. Ada lima tempat hiburan ditindak sanksi tipiring," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved