Jawa Timur

Polisi Terapkan Restorative Justice Terhadap Pelajar SMP yang Membuang Bayi Hasil Perkosaan ke Sumur

Seorang pelajar SMP membuang bayinya ke dalam sumur. Bayi tersebut dia lahirkan setelah menjadi korban perkosaan.

Editor: eben haezer
surabaya.tribunnews.com/haorrahman
Proses evakuasi terhadap jenazah bayi yang dibuang ke dalam sumur oleh siswi SMP korban perkosaan di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Reporter : Haorrahman

TRIBUNMATARAMAN.com | BANYUWANGI -  Seorang siswi SMP di Banyuwangi membuang bayinya yang baru lahir ke dalam sumur tempat praktik dokter umum di Banyuwangi. 

Setelah dilakukan penelusuran oleh polisi, diketahui perempuan tersebut adalah korban pemerkosaan.

Polisi menerapkan restorative justice pada korban yang masih berusia 14 tahun tersebut. Polisi juga telah menangkap pelaku pemerkosaan yang menyebabkan korban hamil. 

"Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Selain itu dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).

Restorative justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban, dengan melihat pemulihan menyeluruh terhadap dampak buruk yang dialami. 

Restorative justice banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada anak di bawah umur. Restorative justice  dimaknai sebagai suatu proses untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana masalah hukum dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. 

"Kami juga berpikir dengan masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah, tapi juga bisa karena panik," kata Kapolresta. 

Kasus ini terungkap setelah ditemukan bayi yang dibungkus plastik di sumur tempat praktik dr Neni Destriana, di Kecamatan Kabat, Jumat (10/9). 

Perbuatan membuang bayi itu terungkap setelah terekam CCTV di tempat dokter praktik tersebut. Neni membenarkan pembuangan bayi itu. Neni menjelaskan anak perempuan itu merupakan pasien di tempatnya. Pasien ini mendaftar dengan keluhan nyeri di perut. 

"Saat dilakukan pemeriksaan anak perempuan ini izin ke toilet. Tapi di toilet sangat lama sekitar 20 menit. Akhirnya saya dahulukan pasien lain, karena kondisi saat itu sedang ramai pasien," kata Neni. 

Setelah pasien lengang dokter, perawat, hingga bidan istirahat, salah satu perawat menemukan banyak bercak darah dari kamar mandi hingga keluar pintu belakang. Neni pun menyelidiki melalui rekaman CCTV. 

"Kami baru tahu setelah melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV terlihat dia masuk ke kamar mandi setelah diperiksa. Saat keluar terlihat dia memegang bayi itu kemudian dibuang di tempat sampah. Kemudian lewat pintu belakang, pasien itu melemparkan bayi itu ke dalam sumur. Ada bercak darah di sekitar sumur. Setelah kita lihat ada bayi di dalamnya. Kami langsung lapor polisi," jelas Neni. 

Mendapat laporan tersebut polisi datang ke lokasi, dan mengevakuasi bayi tersebut dari dalam sumur. Polisi juga menemukan anak perempuan yang membuang bayi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata anak tersebut korban pemerkosaan. 

Tidak berapa lama polisi telah menangkap S (60) warga Kecamatan Blimbingsari. Pemerkosaan pertama kali dilakukan S pada April 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved