5 FAKTA Pemuda Kediri Habisi 2 Wanita Kakak Beradik di Sidoarjo, Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Cinta bertepuk sebelah tangan, pemuda asal Kediri, Heru Erwanto (25) habisi dua wanita kakak beradik. Jasad dimasukkan sumur.

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TribunMataraman.com/M Taufik
Tersangka Heru Erwanto (25) asal Ploso Klaten Kediri yang ngekos di kawasan Sedati Sidoarjo setelah ditangkap anggota Reskrim Polresta Sidoarjo. 

Selain itu, pelaku juga menjarah lima ponsel dari rumah korban.

Pembunuhan kakak beradik itu baru diketahui menjelang tengah malam. Saat itu ibu korban pulang ke rumah.

Dia curiga melihat pagar terbuka dan mobil tidak ada di parkiran. Begitu masuk ke dalam rumah, kecurigaan makin menjadi melihat ada bercak darah.

Takut dengan bercak carah, ibu korban menghubungi suaminya.

Dari sana, orangtua korban lantas melapor ke Polsek Waru.

5. Diberondong Peluru Panas

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir rental itu ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan di Sedati.

Ketika didatangi polisi, tersangka Heru mengelak dan berusaha meyakinkan polisi berseragam preman jika dirinya tidak tahu.

Namun di sela-sela proses interogasi di lokasi, Heru berusaha kabur meninggalkan lokasi.

Petugas yang susah siap di luar penginapan memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.

Namun tersangka Heru berusaha lari. Tak pelak, petugas langsung mengarahkan moncong revolver ke kaki kanan tersangka.

Setelah terjungkal di jalan, Heru baru mengangkat tangan, menyerah. Bahkan Heru, meratap ampun agar tidak ditembak lagi.

"Dikasih tembakan peringatan, dia tetap kabur. Terpaksa dilumpuhkan mengenai kaki kanannya," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/9/2021).

Begitu tertangkap, Heru dibawa ke RS Bhayangkara untuk pengobatan lalu dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.

Ketika diperiksa, pemuda Kediri ini mengakui telah menghabisi nyawa kedua korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Termasuk Pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved