Berita Tulungagung
Gelar Wayang Saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dipanggil Penyidik Polres Tulungagung
Panggilan terhadap wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Tulungagung, terkait Basroni terlapor kasus pertunjukan wayang kulit saat PPKM Level 4.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/David Yohanes
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto.
Ancaman hukumannya penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp 1.000.000.
Seperti diketahui, Basroni mengelar pertunjukan wayang kulit di rumahnya, Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, pada 21 Agustus 2021 malam.
Saat itu pemerintah masih memberlakukan PPKM Level 4.
Basroni beralasan, pagelaran itu sesuai aspirasi masyarakat sekitar untuk tolak balak.
Pertunjukan di masa PPKM Level 4 ini tanpa izin dan menimbulkan kerumunan besar.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara ini.
Namun Basroni mengatakan, pembubaran itu atas inisiatifnya karena melihat terjadi kerumunan meski pihaknya sudah membatasi undangan.